Kejelasan soal rencana seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dapat diketahui setelah pada hari Senin, 23 November 2020. Kemendikbud pun mengumumkan rencana seleksi PPPK.
Dilansir dari situs dpr.go.id, Komisi X DPR RI telah mengumumkan akan ada 1 juta kuota penerimaan guru honorer PPPK. Jumlah tersebut akan membuka peluang bagi guru honorer yang tak lolos seleksi CPNS 2019.
Para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun dan sudah tak bisa mengikuti seleksi CPNS 2021, akan mempunyai peluang besar untuk menjadi guru PPPK.
Nantinya guru berstatus PPPK ini akan mendapat gaji dan tunjangan yang sama dengan guru berstatus PNS.
Pembukaan pengumuman seleksi PPPK dilakukan Wapres KH. Ma’ruf Amin. Selain KH. Ma’ruf Amin, pengumuman seleksi PPPK 2021 juga diikuti Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri keuangan Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavia, Menpan-RB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menyebut akan ada 1 juta kuota di seleksi penerimaan guru PPPK tahun 2021.
“Tahun 2021 akan dibuka 1 juta kesempatan bagi honorer untuk mengikuti kesempatan terbuka sebagai PPPK dengan anggaran dari APBN,” kata Hetifah dilansir dari dpr.go.id.
Hetifah menyebut, guru honorer yang ada akan diprioritaskan. Meski berumur di atas 35 tahun, jika lolos seleksi maka akan diangkat menjadi guru PPPK.
Hingga saat ini, KemenPANRB belum merilis secara resmi bagaimana langkah-langkah pendaftaran PPPK untuk tahun 2021.
Akan tetapi, berkaca pada proses pendaftaran PPPK ditahun 2019 maka calon pendaftar dapat menggunakan sembilan langkah dibawah ini sebagai bahan referensi.
Sembilan langkah lolos PPPK tahun 2021, diantaranya:
- Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id;
- Pelamar memilih menu PPPKatau ssp3k.bkn.go.id;
- Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG);
- Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi;
- Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar;
- Melengkapi Data yang diperlukan
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim;
- Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya;
- Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menyebut, usulan dari pemerintah daerah untuk penerimaan PPPK masih sedikit. Pemerintah pun melakukan perpanjangan usulan sampai akhir Desember 2020.
Dilansir dari Antara, Tjahjo mengemukakan bahwa sampai saat ini, baru 174.077 formasi guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari 32 Provinsi, 370 kabupaten, dan 89 Kota. Sehingga pengajuan usulan pun diperpanjang sampai 31 Desember 2020.
Dalam waktu dekat ini pemerintah melalui Kemendikbud, kemenPANRB, kemenkeu, Kemendagri dan BKN, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemrintah Daerah terutama terkait penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah.
Selanjutnya KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) serta juga memeprtimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, soal Ujian Kompetensi, dan Sitem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSB, dan BPPT,” katanya.***