Rapat Koordinasi “Persiapan Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pengalihan kewenangan urusan pendidikan” yang diselenggarakan Kamis, 11 Agustus 2015 oleh BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah, pada hari Kamis, 20 Agustus 2015 secara terperinci hasilnya diulas oleh Kepala UPTD SMA Negeri 1 Balapulang, selaku Koordinator SMA Negeri Kabupaten Tegal, Bpk. Ahmad, S.Pd. di SMA Negeri 1 Balapulang kepada Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha, dan Operator SMA Negeri se-Kabupaten Tegal.
Isi pokok materi yang disampaikan koordinator SMA Negeri Kabupaten Tegal adalah mengenai pemindahan kewenangan pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi tentang pengelolaan pendidikan menengah dengan inti pembahasan P3D (personel, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen) yang alurnya sebagai berikut:
No. | Tanggal | Kegiatan |
1 | 24-25 Agustus 2015 | Pendataan di SMA |
2 | 26-27 Agustus 2015 | Verifikasi data oleh Koordinator SMA |
3 | 28-29 Agustus 2015 | Verifikasi data oleh Koordinator Kabupaten |
4 | 31 Agustus 2015 | Penyerahan data ke Dinas Provinsi Jawa Tengah |
Dua hari merupakan waktu yang cukup singkat untuk mendata personel, sarana prasarana, dan dokumen di tingkat SMA, sehingga alur yang telah dibuat tidak dapat dilaksanakan semestinya dan tidak sedikit SMA yang terlambat mengirimkan data ke koordinator SMA. Salah satu pemicu utamanya adalah format sarana prasarana (KIB) yang diberikan provinsi berbeda dengan format KIB yang selama ini dikerjakan oleh pengurus barang di tingkat SMA, sehingga sekolah melalui operatornya merasa susah ketika harus membuat format ulang KIB, sebab jumlah data KIB yang harus dientri disesuaikan dengan kondisi awal sekolah yang bersangkutan berdiri. Oleh karena hal ini, operator SMA Negeri 1 Balapulang, Bpk. Sobirin, selaku koordinator operator SMA Kabupaten Tegal selalu mengkoordinasi dan memonitor kerja operator SMA lain dan hasilnya tepat jam 24:00 kerja operator dapat dinyatakan selesai meskipun banyak yang kurang sempurna. Sedangkan bukti fisik hasil pekerjaan operator dikumpulkan Sabtu pagi.
Hal serupa rupanya dialami juga oleh operator SMA Negeri 1 Bojong dan operator SMA lainnya di Kabupaten Tegal, dimana dalam waktu yang bersamaan dirinya harus mengerjakan Singkronisasi data ke server dapodikmen serta memverifikasi dan memvalidasi data lewat situs vervalpd.data.kemdikbud.go.id, sayangnya situs tersebut sedang mengalami overload butuh waktu berjam-jam untuk melakukan verifikasi dan validasi secara online. Sehingga kemungkinan yang akan terjadi sampai batas akhir cut off BOS-SM 31 Agustus 2015 data siswa di kemdikbud tidak mencapai nilai 100% yang akan berakibat pencairan dana BOS tidak cair sesuai dengan data riil siswa yang ada di sekolah masing-masing.
Jika melihat kenyataan tersebut, maka tidak berlebihan jika Kepala UPTD SMA Negeri 1 Slawi, Dra. Mimik Supriyatin yang merupakan ketua MKKS SMA Kabupaten Tegal pada saat rapat koordinasi P3D di SMA Negeri 1 Balapulang menyatakan, bahwa pihaknya akan memperhatikan kesejahteraan operator SMA. (AR)
Materi Rakor Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2015