DOKUMEN PENGADAAN BUKU

DOKUMEN PENGADAAN BUKU TAHUN 2022

No. Nama Dokumen Link Akses
1 Lembar RKAS Unit Kerja Tahun 2022 Download
2 Dokumen Proses Pengadaan Buku 2022 Download
3 Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana BOSP (K7) 202 Download

 

 

DOKUMEN PENGADAAN BUKU TAHUN 2022

No. Nama Dokumen Link Akses
1 Lembar RKAS Unit Kerja Tahun 2023 Download
2 Dokumen Proses Pengadaan Buku 2023 Download
3 Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana BOSP (K7) 202 Download

 

 

Dikutip dari portal https://pusatinformasi.siplah.kemdikbud.go.id/, bahwa Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka termasuk dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) khusus, menurut Kepmendikbudristek Nomor 79/M/2023 tentang Buku Teks Utama Kurikulum Merdeka Kelas III, VI, IX, XII sebagai barang/jasa yang bersifat khusus dalam pengadaan barang atau jasa di Satuan Pendidikan.

Menurut Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan, pengadaan barang/jasa khusus merupakan PBJ satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh pelaksana dalam rangka pemenuhan kebutuhan Satuan Pendidikan terhadap barang/jasa yang bersifat khusus dan digunakan untuk melaksanakan program prioritas Kementerian. Atas dasar tersebut, PBJ khusus dapat dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Untuk melakukan PBJ Buku Kurikulum Merdeka, Satuan Pendidikan dapat melakukan tahapan berikut:

1. Persiapan Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka

Persiapan pengadaan merupakan tahap awal dari Proses PBJ oleh Satuan Pendidikan, dimana Satuan Pendidikan harus membuat dokumen perencanaan pengadaan. Pada tahap ini hal paling penting adalah penetapan Sumber Dana dan spesifikasi PBJ yang akan dilakukan.

2. Penetapan Penyedia PBJ Buku Kurikulum Merdeka

Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka dilakukan secara daring melalui SIPLah dan Satuan Pendidikan wajib melakukan pemesanan buku sesuai dengan penyedia dan toko yang telah ditetapkan.

3. Pelaksanaan Kesepakatan Pengadaan Buku Kurikulum Merdeka

Pelaksanaan Kesepakatan PBJ merupakan tahap terakhir, dimana Satuan Pendidikan wajib melakukan pemeriksaan pesanan, membuat BAST, dan melakukan pembayaran atas transaksi yang dibuat.

Persiapan pengadaan merupakan tahap awal dari Proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)  oleh Satuan Pendidikan. Pada tahap ini hal paling penting adalah penetapan Sumber Dana. Sumber Dana yang dapat digunakan oleh Satuan pendidikan adalah sebagai Berikut:

1. Dana Mandiri 

Satuan pendidikan dapat langsung melakukan proses belanja melalui SIPLah jika menggunakan sumber dana Mandiri.

2. BOS Kinerja

Satuan pendidikan dapat langsung melakukan proses belanja melalui SIPLah jika menggunakan sumber dana BOS Kinerja.

3. BOS Reguler 

Satuan pendidikan dapat melakukan perencanaan belanja di ARKAS terlebih dahulu sebelum melaksanakan proses belanja melalui SIPLah,

4. BOS Kinerja dan BOS Reguler 

Apabila Dana BOS Kinerja tidak mencukupi dapat menggunakan BOS Reguler dengan catatan melakukan perencanaan anggaran sekolah ulang (Perubahan/Pergeseran) di ARKAS kemudian dapat melanjutkan proses belanja melalui SIPLah.

Contoh Kasus:
Satuan Pendidikan merencanakan pembelian buku dengan total transaksi 50 Juta Rupiah sedangkan Dana BOS Kinerja yang dimiliki oleh sekolah hanya 15 Juta RupiahSolusi: Dana BOS Kinerja dapat langsung dilakukan belanja sebesar 15 Juta Rupiah kemudian Satuan Pendidikan dapat melakukan perencanaan anggaran ulang (perubahan/pergeseran) di ARKAS  sebanyak 35 Juta menggunakan Dana BOS Reguler.

Saat berbelanja Buku Kurikulum Merdeka di SIPLah Satuan Pendidikan WAJIB memperhatikan hal-hal berikut ini:

a. Satu Pesanan hanya untuk satu SUMBER DANA SIPLah

2. Memilih SUMBER DANA SIPLah untuk Buku Kurikulum Merdeka  2023 yang telah ditentukan sebagai berikut:

  • BKM2023 – Bos Kinerja
  • BKM2023 – Bos Reguler
  • BKM2023 – Mandiri

Dalam persiapan pengadaan, Pelaksana Pengadaan harus menyiapkan dokumen perencanaan yang meliputi:

  1. Jumlah barang/jasa;
  2. Spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa;
  3. Waktu dan lokasi serah terima;
  4. Alokasi anggaran; dan
  5. Persyaratan Penyedia

Penting! Jika terdapat ketidaksesuaian antara Nilai Pesanan dengan Dana yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan harus melakukan pembatalan transaksi sebelumnya dan penyesuaian pada pesanan baru.

Sesuai dengan Pasal 12, ayat 2&3 Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang Pedoman PBJ Oleh Satuan Pendidikan, sebelum berbelanja Buku Kurikulum Merdeka melalui SIPLah satuan pendidikan harus memastikan tersedianya dokumen perencanaan yang berisi informasi berikut:

  • jumlah barang/jasa
  • spesifikasi/ruang lingkup barang/jasa
  • waktu dan lokasi serah terima
  • alokasi anggaran
  • persyaratan Penyedia

Berikut merupakan proses penetapan penyedia saat akan melakukan PBJ Buku Kurikulum Merdeka melalui SIPLah:

1. Satuan Pendidikan WAJIB melakukan PBJ melalui PPMSE SIPLah yang telah bekerja sesuai dengan hasil pemilihan dan penentuan Penyedia dan PPMSE Daring oleh Kementerian, dengan detail:

Jenjang  Penyedia  PPMSE Daring
  • Sekolah Menengah Pertama (Kelas IX)
  • Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (Kelas IX)
PT Gramedia

(Gramedia PSP)

PT Indonesia Telekomunikasi
  • Sekolah Dasar (Kelas III dan VI)
  • Sekolah Luar Biasa (Kelas III, VI dan XII)
  • Buku Panduan Guru Sekolah Luar Biasa (Kelas I s.d XII) 5 Ragam Disabilitas
  • Sekolah Menengah Atas (Kelas XII)
PT Macananjaya Cemerlang

(Toko Buku Macanan)

PT Global Digital Niaga
  • Sekolah Menengah Kejuruan (Kelas XII)
PT Temprina Media Grafika

(JPBOOKSONLINE23)

PT Ladang Karya Husada

 

2. Sesuai dengan Pasal 15 Permendikbudristek nomor 18 tahun 2022, pemilihan dan penetapan calon penyedia akan dibuktikan dengan Bukti Kesepakatan/Surat Pesanan. Saat melakukan pemesanan pada penyedia, satuan pendidikan diharapkan memperhatikan hal berikut ini:

  • Perbandingan harga dan kualitas serta negosiasi tidak dilakukan karena penyedia dan harga buku sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek
  • Pada menu negosiasi Satuan Pendidikan membubuhkan catatan “Harga buku telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek”

3. Dalam pembuatan kesepakatan pengadaan dengan penyedia satuan pendidikan harus mencatat syarat dan ketentuan pemesanan dalam surat pesanan. Satuan pendidikan wajib memperhatikan hal berikut:

  • Batas pemesanan tanggal 5 Juni 2023;
  • Metode pengiriman hanya melalui penyedia (kurir toko);
  • Memastikan bahwa pesanan sampai ke Satuan Pendidikan pada hari kerja sesuai kesepakatan pada surat pesanan (BAST paling lambat tanggal 10 Juli 2023);
  • Menuliskan kesepakatan waktu pesanan sampai pada kolom catatan:

Contoh: “pesanan sampai di satuan pendidikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023” (*kesepakatan antara satdik dan toko)

Setelah melakukan proses PBJ Buku Kurikulum Merdeka secara daring pada penyedia maka satuan pendidikan harus memantau proses pengiriman hingga penerimaan barang. Proses tersebut meliputi:

1. Pengiriman barang/jasa oleh Penyedia

Satuan Pendidikan wajib melakukan pengecekan posisi pesanan secara berkala melalui tautan pelacakan pesanan yang diberikan oleh penyedia.

2. Pemeriksaan barang/jasa oleh satuan pendidikan

Setelah barang/jasa telah diterima, satuan pendidikan wajib melakukan pemeriksaan barang meliputi spesifikasi, kuantitas, dan kondisi.

Catatan : 

  • Dalam hal ketersampaian pesanan tidak sesuai dengan surat pesanan, Satuan  Pendidikan wajib melakukan komplain paling lambat lima hari setelah pesanan    sampai di Satuan Pendidikan.
  • Dalam hal ketersampaian pesanan belum diselesaikan sampai dengan tanggal 19 Agustus 2023, Satuan Pendidikan melakukan penetapan BAST parsial.

Penting! 

  • Jika saat pemeriksaan barang/jasa tidak sesuai dengan kesepakatan, Penyedia wajib melakukan penyesuaian barang/jasa dalam jangka waktu yang disepakati.
  • Biaya yang timbul akibat dari ketidaksesuaian barang/jasa merupakan tanggung jawab Penyedia.

3. Serah terima barang/jasa oleh Pelaksana setelah barang/jasa yang diterima sesuai dengan kesepakatan (pembuatan BAST)

Jika pesanan sampai di satuan pendidikan melewati batas waktu sesuai surat pesanan, maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari dari nilai pesanan atau denda maksimal 5% dari nilai pesanan. Jika keterlambatan telah mencapai 5% dari jadwal, maka dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam.

a. Batas Waktu Pesanan 

Jika pesanan sampai di satuan pendidikan melewati batas waktu sesuai surat pesanan, maka Penyedia dikenakan denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari dari nilai pesanan atau denda maksimal 5% dari nilai pesanan. Jika keterlambatan telah mencapai 5% dari jadwal, maka dilakukan pemutusan kontrak dan penyedia dimasukkan ke dalam daftar hitam.

b. Denda

Jika penyedia tidak memenuhi jenis buku, volume buku, atau keduanya sesuai dengan surat pesanan, maka penyedia dikenakan denda dua kali lipat dari nilai pesanan yang tidak dipenuhi.

4. Pembayaran oleh Satuan Pendidikan

5. Pembatalan kesepakatan PBJ Satuan Pendidikan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak pelaku PBJ Satuan Pendidikan

Untuk dapat melakukan proses pengadaan buku kurikulum merdeka melalui PPMSE & Penyedia SIPLah,  perhatikan informasi di bawah ini.

Jenjang dan Kelas:

  1. Sekolah Menengah Pertama Kelas VII

  2. Sekolah Menengah Atas Kelas X dan XI

  3. Sekolah Luar Biasa Kelas VII, X dan XI

Linkhttps://siplah.blibli.com/merchant-detail/SGBS-0010?itemPerPage=40&page=0&merchantId=SGBS-0010

Gramedia BSP

Gramedia_BSP.png

Jenjang dan Kelas:

  1. Pendidikan Anak Usia Dini

  2. Sekolah Dasar Kelas I, II, IV dan V

  3. Sekolah Menengah Pertama kelas VIII

  4. Sekolah Luar Biasa Kelas I, II, IV, V, dan VIII

Link: https://siplah.temprina.co.id/store/jp-book-online?buku=&kelas=

JP Books Online

JP_Books_Online.png